Panti Pijat Ilegal Menjamur di Kota Bekasi
Panti pijat dan tempat refleksi yang tidak berizin meresahkan warga Kota Bekasi. Keberadaan panti pijat ilegal ini pun semakin menjamur beberpa bulan terkahir. Bahkan, tempat tersebut diduga kerap dijadikan tempat maksiat. Kondisi itu pun terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Azhar Laena, di Bekasi, Minggu (24/1) mengatakan, banyaknya panti pijat dan refleksi yang tidak berizin di Kota Bekasi, mencerminkan lemahnya pengawasan aparat Pemkot Bekasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya, dan Pariwisata (Disparbudpar) Kota Bekasi, Arief, mengakui ratusan panti pijat dan refleksi yang ada di Kota Bekasi tidak berizin atau ilegal.
Menurut Arief, tidak berizinnya ratusan panti pijat tersebut, dikarenakan tingginya biaya pengurusan perizinan yang diberlakukan Pemerintah Kota Bekasi. “Sehingga para pemilik panti pijat enggan mengurus perizinannya,” ujarnya.
Sejauh ini upaya pengawasan, kata dia. telah dilakukan dengan mengumpulkan para camat dan lurah se-Kota Bekasi untuk memberikan informasi tentang panti pijat dan kegiatan kepariwisataan di wilayahnya yang tidak memiliki izin. “Kalau perlu jika ada yang baru muncul tapi tidak berizin, segera ditertibkan dan dilarang beroperasi,” ungkapnya.
(Sumber: pikiran-rakyat.com)
Leave a Reply