Presiden: Parlemen Tidak Boleh Bersemangat Menjatuhkan Pemerintah
Dalam pertemuan SBY dengan para pemimpin lembaga negara, termasuk Ketua MPR, DPR dan Ketua MK, SBY mengaku bertukar pikiran dan memiliki penglihatan yang sama tentang sistem ketatanegaraan kita atau sistem presidensil.
Menurut SBY, persoalan ketatanegaraan dalam presidensil perlu dijernihkan dan diluruskan pemahamannya. Yang membedakan sistem presidensil dengan parlementer adalah, meskipun keduanya ada check and balances, dalam parlementer bisa saja perlemen mengeluarkan mosi tidak percaya, baik kepada menteri atau kepada kabinet, sehingga kabinet itu harus bubar atau dalam istilah sejarah kabinet bisa jatuh bangun.
“Kadangkala kabinet hanya berusia 3 bulan, setahun dianggap lama. Oleh karena itu pada tanggal 5 juli 1959, kembali kepada UUD 1945. Kemudian bisa saja sistem bahwa kepala pemerintahan bisa membubarkan parlemen atau melikuidasi kabinet, itu adalah sistem kabinet parlementer,” kata SBY di sela pengarahan Rapat Pimpinan Nasional TNI di gedung Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (25/1).
Sedangkan dalam sistem presidensil, hakekatnya presiden tidak bisa membubarkan parlemen. Di Indonesia, presiden tidak bisa membubarkan DPR, DPD maupun MPR.
Parlemen, kata SBY, tidak boleh ber-mindset dengan cara pandang setiap saat bisa menjatuhkan pemerintah. Lantas, bagaimana kalau seorang presiden dan wapres tidak layak lagi untuk memimpin negara?
“Ada aturan impeachment tapi tidak dalam semangat, bahwa setiap saat parlemen bisa seperti mengeluarkan mosi tidak percaya, completely different,” katanya.
(Sumber: rakyatmerdeka.co.id)
Leave a Reply